Kades Lampung Timur Ditangkap Setelah Gelapkan Dana Desa Rp321 Juta

Kades Lampung Timur Ditangkap Setelah Gelapkan Dana Desa Rp321 Juta

Kepala Desa (Kades) di Lampung Timur, berinisial S, yang sempat menjadi buronan selama lebih dari setahun, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak berwajib. Penangkapannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur pada Senin (27/04/2025), setelah S dilaporkan melakukan penggelapan dana desa yang jumlahnya mencapai Rp321 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa yang dipimpinnya.

S sebelumnya diduga mengalihkan sebagian dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi, yang menimbulkan kerugian negara. Setelah penangkapannya, pihak kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini mengungkapkan bahwa pengelolaan dana desa masih rentan terhadap penyalahgunaan. Kejari Lampung Timur juga mengungkapkan bahwa mereka akan menuntut pelaku dengan hukuman berat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Kepala Kejari Lampung Timur menyatakan, “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di tingkat desa, demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara.” Penangkapan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi aparat desa lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *