Kebijakan Pembatasan Sampah Plastik di Surabaya Diperkenalkan

Kebijakan Pembatasan Sampah Plastik di Surabaya Diperkenalkan

Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai menerapkan kebijakan baru untuk membatasi penggunaan sampah plastik sekali pakai di seluruh kota mulai 1 Mei 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi polusi plastik yang semakin mengancam lingkungan dan ekosistem kota. Pemkot Surabaya menggandeng pelaku usaha, pasar, dan pusat perbelanjaan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dan beralih ke bahan ramah lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya menyatakan bahwa mereka akan mengenakan sanksi bagi pedagang atau pengusaha yang masih menggunakan plastik sekali pakai, sementara memberikan insentif bagi mereka yang beralih ke alternatif ramah lingkungan seperti kantong kain atau bahan daur ulang. “Kami berharap dengan kebijakan ini, Surabaya bisa menjadi kota yang lebih bersih dan ramah lingkungan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari kalangan lingkungan hidup, meskipun masih ada tantangan dalam hal perubahan perilaku masyarakat dan pelaku bisnis yang terbiasa dengan penggunaan plastik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *