Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru untuk Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia
Jakarta, 7 Maret 2025 – Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru untuk pengelolaan sampah plastik, yang bertujuan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan meningkatkan daur ulang sampah plastik di seluruh negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi polusi plastik yang semakin meningkat di lingkungan Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, dalam konferensi pers menyatakan bahwa mulai 2025, semua produk plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan, dan kemasan plastik akan dikenakan pajak tambahan. “Kami ingin mendorong masyarakat dan industri untuk beralih ke bahan ramah lingkungan yang dapat didaur ulang atau digunakan kembali,” jelasnya.
Pemerintah juga berencana untuk membangun fasilitas daur ulang di seluruh wilayah Indonesia dan memberikan insentif kepada perusahaan yang berpartisipasi dalam program pengurangan plastik. Diharapkan, kebijakan ini dapat mengurangi jumlah sampah plastik yang masuk ke laut dan mengancam ekosistem laut Indonesia.
Selain itu, pemerintah akan memperkenalkan program edukasi bagi masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik dan lebih bijak dalam memilah sampah. Dengan kebijakan ini, Indonesia bertujuan menjadi negara yang lebih bersih dan ramah lingkungan pada tahun 2030.