Pemerintah Indonesia Umumkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pembelian Kendaraan Listrik
Jakarta, 7 Maret 2025 – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kebijakan baru yang memberikan pembebasan pajak bagi konsumen yang membeli kendaraan listrik mulai tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon di Indonesia.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat transisi Indonesia menuju penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan. “Kami ingin menciptakan ekosistem yang mendukung perkembangan kendaraan listrik di Indonesia. Dengan menghapuskan pajak penjualan kendaraan listrik, kami memberikan insentif langsung kepada konsumen untuk memilih kendaraan yang lebih bersih dan lebih efisien,” ujar Sri Mulyani.
Kebijakan ini juga mencakup pengurangan pajak untuk pengisian daya kendaraan listrik dan pembangunan infrastruktur pengisian daya yang lebih luas. Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, industri kendaraan listrik di Indonesia akan berkembang pesat, menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan insentif lain, seperti subsidi bagi produsen kendaraan listrik untuk mempercepat produksi lokal. Di sisi lain, produsen kendaraan listrik yang berinvestasi di Indonesia juga akan mendapatkan fasilitas fiskal dan kemudahan dalam hal impor bahan baku.